Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Cek Status Penerima


 

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan dari pemerintah Indonesia berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah membantu menjaga daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat berpendapatan rendah.

Program ini diluncurkan sejak 2020 dan terus berjalan hingga sekarang, dengan perbaikan sistem dan penyesuaian regulasi di setiap tahunnya. Tahun 2025, BSU kembali disalurkan kepada jutaan pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK e-KTP)

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025

  3. Gaji/upah di bawah Rp3.500.000/bulan

  4. Bukan ASN, TNI, atau POLRI

  5. Belum menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, dll

  6. Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI

Catatan: Pengecekan dilakukan otomatis oleh Kemnaker dan BPJS melalui sistem nasional.


Berapa Besar BSU 2025?

Untuk tahun 2025, BSU diberikan sebesar:

Rp600.000 (sekali transfer)
(Rp300.000 x 2 bulan sekaligus — Juni & Juli 2025)

Dana ini langsung masuk ke rekening penerima tanpa potongan apapun.


️ Jadwal Pencairan BSU 2025

Tahap Waktu Jumlah Penerima Status
Tahap I 20–24 Juni 2025 3,1 juta pekerja ✅ Selesai
Tahap II 1–12 Juli 2025 5,4 juta pekerja Berlangsung

Jika Anda belum mendapatkan di Tahap I, cek status Anda untuk gelombang berikutnya.


Cara Cek Apakah Anda Menerima BSU

 

 

Berikut ini adalah 4 cara resmi mengecek status penerima BSU:

1. Melalui Situs Resmi BSU Kemnaker

  • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id

  • Klik Cek Status

  • Masukkan NIK (16 digit)

  • Lihat hasilnya:

    • “Terdaftar sebagai penerima”

    • “Dalam proses verifikasi”

    • “Tidak memenuhi syarat”

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh di Play Store atau App Store

  • Login dengan data BPJS Ketenagakerjaan

  • Pilih menu BSU

  • Akan muncul notifikasi jika Anda termasuk penerima

3. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

4. Melalui HRD atau Dinas Tenaga Kerja

  • Tanyakan pada bagian SDM/HRD apakah Anda termasuk yang dilaporkan sebagai calon penerima BSU.


️ Bagaimana Jika Belum Menerima BSU?

Jika Anda memenuhi semua syarat tapi belum menerima dana BSU, cek kemungkinan berikut:

Masalah Penyebab Solusi
❌ Status masih diverifikasi Data belum lengkap Hubungi HRD agar segera update
Rekening tidak aktif Dormant / tidak digunakan Buka kembali rekening atau daftarkan baru
Gaji di atas batas Salah input data perusahaan Minta perbaikan laporan gaji ke BPJS
Salah NIK Data e-KTP tidak cocok Update di Dukcapil/Kependudukan

Bagaimana Proses Penyaluran Dana?

Penyaluran dilakukan oleh:

  • Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Jika Anda tidak punya rekening, sistem akan membukakan otomatis rekening kolektif yang bisa dicairkan di cabang terdekat.

Dana tidak boleh dipotong atau ditahan oleh siapapun — 100% masuk ke rekening Anda.


Testimoni Penerima BSU

Siti Rahayu (Pekerja Garmen, Bandung):

“Saya sangat terbantu dengan BSU ini, bisa beli susu anak dan bayar listrik. Terima kasih pemerintah.”

Agus Firmansyah (Karyawan Restoran, Jogja):

“Saya cek via aplikasi JMO, dan alhamdulillah masuk. Uangnya saya pakai buat bayar sewa kos.”


Dampak BSU di Masyarakat

Studi dari BPS menunjukkan bahwa BSU berkontribusi nyata pada:

  • Stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja

  • Peningkatan daya beli selama masa pemulihan ekonomi

  • Penurunan jumlah pinjaman informal/kredit harian

Tinggalkan Komentar atau Pendapat Anda

📢 Silakan tinggalkan komentar Anda mengenai artikel ini. Apakah ada bagian yang menarik, membingungkan, atau ingin Anda tambahkan? Kami menghargai setiap masukan, pertanyaan, maupun diskusi yang membangun. Terima kasih telah membaca dan ikut berpartisipasi!.

Post Populer